Bahasa Indonesia · 中文 · English

Korea Percepat Regulasi Stablecoin Won: Di Balik RUU Dasar Aset Digital, Apa yang Perlu Diperhatikan Pengguna Kartu USDT

2026-07-22

Anggota Komite Urusan Pemerintah di parlemen dari Partai Demokrat Bersama, partai berkuasa di Korea, secara terbuka menyatakan pada 15 Juli bahwa negara perlu segera menyusun RUU Dasar Aset Digital (디지털자산기본법) untuk mendorong institusionalisasi stablecoin won. Anggota parlemen Min Byung-deok (민병덕) dan Park Min-gyu (박민규) menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar bertema “Strategi Hegemoni Aset Digital AS dan Respons Korea” yang diselenggarakan bersama oleh badan konsultasi bursa aset digital dan lembaga pemikir kebijakan MRI di distrik Mapo, Seoul. Menurut mereka, karena AS sudah menjadikan aset digital sebagai strategi nasional untuk memperluas pengaruh dolar, Korea juga harus segera membangun sistem aset digital berbasis won agar dapat menjaga kedaulatan moneter dan dominasi pasar. Menurut laporan Tokenpost, kedua anggota parlemen tersebut bulan lalu juga melakukan kunjungan riset ke Gedung Putih dan Kongres AS bersama anggota parlemen Kang Min-guk dari Partai Kekuatan Rakyat.

Analisis Editorial: Dampak Nyata bagi Pengguna Kartu USDT di Korea

Kesimpulan di awal: ini adalah sinyal arah legislasi, bukan aturan yang langsung berlaku. Korea saat ini belum memiliki undang-undang resmi mengenai penerbitan dan peredaran stablecoin. Pernyataan kali ini merupakan sikap anggota parlemen partai berkuasa dalam sebuah seminar untuk mendorong legislasi—masih ada jarak yang cukup jauh sebelum pasal-pasalnya rampung dan Komisi Jasa Keuangan (FSC) mengeluarkan aturan turunan.

Bagi pengguna kartu virtual USDT di Korea, perlu dibedakan dua jalur dampak:

Perkiraan jendela waktu:

Perbandingan Historis: Persamaan dan Perbedaan dengan MiCAR serta Regulasi Stablecoin Hongkong

Berita ini akan lebih jelas jika ditempatkan dalam garis waktu legislasi stablecoin global.

Persamaan — pola pikir “prioritaskan stablecoin mata uang domestik, batasi stablecoin mata uang asing” hampir menjadi templat umum di berbagai yurisdiksi. Setelah MiCAR Uni Eropa berlaku pada 2024, “stablecoin signifikan” yang tidak didenominasi dalam euro (seperti USDT) dikenai batas volume transaksi harian dan pemeriksaan penerbitan—inilah alasan langsung mengapa Tether sempat dihapus dari sejumlah bursa Uni Eropa saat itu. Regulasi penerbit stablecoin Hongkong yang didorong pada 2024–2025 juga berpusat pada stablecoin dolar Hongkong. Logika Korea kali ini pada dasarnya menggunakan narasi “kedaulatan moneter” yang sama.

Perbedaan — Uni Eropa dan Hongkong sudah menyelesaikan atau hampir menyelesaikan legislasi, dengan batasan aturan yang relatif jelas; sementara Korea saat ini masih berada pada tahap dorongan dari partai berkuasa, dengan pasal-pasal, masa transisi, dan perlakuan konkret terhadap stablecoin dolar asing masih kosong. Dengan kata lain, MiCAR adalah “hasil yang sudah diketahui”, sementara Korea adalah “arah yang diketahui, detail belum diketahui”. Perbedaan ini menentukan bahwa Anda saat ini tidak perlu melakukan tindakan darurat gaya depeg untuk pengguna Korea—risiko instan seperti pelepasan sementara peg USDC pada 2023 sama sekali berbeda dengan berita arah legislasi seperti ini.

Batas Kepatuhan: Saat Ini Zona Abu-abu atau Zona Terlarang

Bagi pengguna kartu USDT di Korea, status hukum saat ini dapat diringkas sebagai berikut:

Kami belum membuka halaman kepatuhan khusus untuk Korea, tetapi pendekatan regulasinya sangat sebanding dengan yurisdiksi tetangga. Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dini bagaimana legislasi “prioritas mata uang domestik” akan memengaruhi kartu stablecoin mata uang asing, dapat merujuk pada panduan kepatuhan Jepang dan panduan kepatuhan Hongkong—kerangka penanganan stablecoin di kedua wilayah ini kemungkinan besar menjadi acuan penting bagi legislasi Korea.

Titik Kunci yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

  1. Apakah RUU resmi diajukan ke parlemen: Pernyataan anggota parlemen ≠ legislasi. Perhatikan apakah draf RUU Dasar Aset Digital memasuki pembahasan resmi di Komite Urusan Pemerintah.
  2. Sinyal resmi dari FSC: Berpatokan pada pengumuman di situs resmi Komisi Jasa Keuangan—setiap detail mengenai penukaran/pelaporan stablecoin mata uang asing layak dipantau segera.
  3. Kebijakan USDT bursa utama: Jika Upbit, Bithumb menyesuaikan batas top-up/withdrawal USDT atau menambah persyaratan pelaporan, ini adalah sinyal paling awal yang bisa diamati.
  4. Entitas percontohan stablecoin won: Apakah bank atau lembaga berlisensi tertentu ditunjuk untuk menerbitkan stablecoin KRW—ini akan menentukan bentuk “jalur mata uang domestik legal” di masa depan.

Saran Editorial