Anggota Komite Urusan Pemerintah di parlemen dari Partai Demokrat Bersama, partai berkuasa di Korea, secara terbuka menyatakan pada 15 Juli bahwa negara perlu segera menyusun RUU Dasar Aset Digital (디지털자산기본법) untuk mendorong institusionalisasi stablecoin won. Anggota parlemen Min Byung-deok (민병덕) dan Park Min-gyu (박민규) menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar bertema “Strategi Hegemoni Aset Digital AS dan Respons Korea” yang diselenggarakan bersama oleh badan konsultasi bursa aset digital dan lembaga pemikir kebijakan MRI di distrik Mapo, Seoul. Menurut mereka, karena AS sudah menjadikan aset digital sebagai strategi nasional untuk memperluas pengaruh dolar, Korea juga harus segera membangun sistem aset digital berbasis won agar dapat menjaga kedaulatan moneter dan dominasi pasar. Menurut laporan Tokenpost, kedua anggota parlemen tersebut bulan lalu juga melakukan kunjungan riset ke Gedung Putih dan Kongres AS bersama anggota parlemen Kang Min-guk dari Partai Kekuatan Rakyat.
Analisis Editorial: Dampak Nyata bagi Pengguna Kartu USDT di Korea
Kesimpulan di awal: ini adalah sinyal arah legislasi, bukan aturan yang langsung berlaku. Korea saat ini belum memiliki undang-undang resmi mengenai penerbitan dan peredaran stablecoin. Pernyataan kali ini merupakan sikap anggota parlemen partai berkuasa dalam sebuah seminar untuk mendorong legislasi—masih ada jarak yang cukup jauh sebelum pasal-pasalnya rampung dan Komisi Jasa Keuangan (FSC) mengeluarkan aturan turunan.
Bagi pengguna kartu virtual USDT di Korea, perlu dibedakan dua jalur dampak:
- Kartu itu sendiri (penerbitan luar negeri): Kartu USDT Visa/Mastercard seperti varian Asia Elite dari MPCard, Bybit Card, dan RedotPay yang diterbitkan oleh entitas luar negeri, dalam jangka pendek tidak terikat langsung oleh undang-undang stablecoin domestik Korea. Kartu yang Anda pegang tetap bisa digunakan seperti biasa.
- Jalur top-up/withdrawal lokal: Yang benar-benar akan lebih dulu terasa dampaknya adalah segmen “won ↔ USDT”. Jika RUU Dasar Aset Digital membuka jalur legal untuk stablecoin won, sekaligus menetapkan persyaratan penukaran atau pelaporan yang lebih ketat untuk stablecoin dolar asing (USDT/USDC), maka biaya dan friksi bagi pengguna Korea yang membeli USDT dengan won lalu mengisi saldo kartu berpotensi meningkat.
Perkiraan jendela waktu:
- Dalam 7 hari: Tidak ada perubahan sama sekali. Ini baru pernyataan anggota parlemen.
- Dalam 30 hari: Perhatikan apakah ada RUU yang secara resmi diajukan ke parlemen, dan apakah FSC memberikan sinyal lanjutan.
- Dalam 90 hari: Jika legislasi memasuki tahap pembahasan substantif, bursa-bursa (Upbit, Bithumb, dll.) mungkin sudah lebih dulu menyesuaikan kebijakan top-up/withdrawal terkait USDT—inilah sinyal yang sebenarnya perlu diperhatikan pengguna kartu.
Perbandingan Historis: Persamaan dan Perbedaan dengan MiCAR serta Regulasi Stablecoin Hongkong
Berita ini akan lebih jelas jika ditempatkan dalam garis waktu legislasi stablecoin global.
Persamaan — pola pikir “prioritaskan stablecoin mata uang domestik, batasi stablecoin mata uang asing” hampir menjadi templat umum di berbagai yurisdiksi. Setelah MiCAR Uni Eropa berlaku pada 2024, “stablecoin signifikan” yang tidak didenominasi dalam euro (seperti USDT) dikenai batas volume transaksi harian dan pemeriksaan penerbitan—inilah alasan langsung mengapa Tether sempat dihapus dari sejumlah bursa Uni Eropa saat itu. Regulasi penerbit stablecoin Hongkong yang didorong pada 2024–2025 juga berpusat pada stablecoin dolar Hongkong. Logika Korea kali ini pada dasarnya menggunakan narasi “kedaulatan moneter” yang sama.
Perbedaan — Uni Eropa dan Hongkong sudah menyelesaikan atau hampir menyelesaikan legislasi, dengan batasan aturan yang relatif jelas; sementara Korea saat ini masih berada pada tahap dorongan dari partai berkuasa, dengan pasal-pasal, masa transisi, dan perlakuan konkret terhadap stablecoin dolar asing masih kosong. Dengan kata lain, MiCAR adalah “hasil yang sudah diketahui”, sementara Korea adalah “arah yang diketahui, detail belum diketahui”. Perbedaan ini menentukan bahwa Anda saat ini tidak perlu melakukan tindakan darurat gaya depeg untuk pengguna Korea—risiko instan seperti pelepasan sementara peg USDC pada 2023 sama sekali berbeda dengan berita arah legislasi seperti ini.
Batas Kepatuhan: Saat Ini Zona Abu-abu atau Zona Terlarang
Bagi pengguna kartu USDT di Korea, status hukum saat ini dapat diringkas sebagai berikut:
- Jelas diizinkan: Kepemilikan pribadi, penggunaan USDT, serta jual-beli USDT melalui bursa yang patuh regulasi.
- Zona abu-abu: Perlakuan pajak dan pelaporan untuk penggunaan lokal kartu USDT yang diterbitkan di luar negeri belum memiliki ketentuan khusus—inilah celah yang justru ingin diisi oleh legislasi kali ini.
- Belum dilarang: Saat ini tidak ada ketentuan apa pun yang melarang penggunaan kartu virtual USDT dari luar negeri.
Kami belum membuka halaman kepatuhan khusus untuk Korea, tetapi pendekatan regulasinya sangat sebanding dengan yurisdiksi tetangga. Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dini bagaimana legislasi “prioritas mata uang domestik” akan memengaruhi kartu stablecoin mata uang asing, dapat merujuk pada panduan kepatuhan Jepang dan panduan kepatuhan Hongkong—kerangka penanganan stablecoin di kedua wilayah ini kemungkinan besar menjadi acuan penting bagi legislasi Korea.
Titik Kunci yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
- Apakah RUU resmi diajukan ke parlemen: Pernyataan anggota parlemen ≠ legislasi. Perhatikan apakah draf RUU Dasar Aset Digital memasuki pembahasan resmi di Komite Urusan Pemerintah.
- Sinyal resmi dari FSC: Berpatokan pada pengumuman di situs resmi Komisi Jasa Keuangan—setiap detail mengenai penukaran/pelaporan stablecoin mata uang asing layak dipantau segera.
- Kebijakan USDT bursa utama: Jika Upbit, Bithumb menyesuaikan batas top-up/withdrawal USDT atau menambah persyaratan pelaporan, ini adalah sinyal paling awal yang bisa diamati.
- Entitas percontohan stablecoin won: Apakah bank atau lembaga berlisensi tertentu ditunjuk untuk menerbitkan stablecoin KRW—ini akan menentukan bentuk “jalur mata uang domestik legal” di masa depan.
Saran Editorial
- Pengguna Korea yang sudah memiliki kartu USDT dari luar negeri (MPCard, Bybit Card, RedotPay, dll.): Tidak perlu tindakan apa pun. Kartu Anda tidak terpengaruh oleh berita arah legislasi ini, gunakan seperti biasa.
- Pengguna yang berencana mengajukan kartu baru: Tidak perlu ditunda. Jika Anda peduli dengan biaya top-up lokal jangka panjang, dapat memprioritaskan solusi yang mengandalkan jalur luar negeri dan tidak bergantung pada penukaran won lokal—perbandingan lengkap dapat dilihat di kartu USDT terbaik untuk pengguna Korea.
- **Pengguna yang sangat bergantung pada “beli