Kim Seong-jin (transliterasi), Kepala Divisi Aset Virtual di Komisi Jasa Keuangan Korea (FSC), memastikan dalam rapat parlemen bahwa pemerintah sedang mendorong bersamaan dua agenda utama: pertama, tahap dua legislasi Undang-Undang Dasar Aset Digital yang mencakup aturan stablecoin; kedua, skema masuknya investor institusi ke pasar aset virtual. Menurut laporan Tokenpost, kebijakan FSC adalah merampungkan legislasi aset digital tahun ini; begitu masuknya institusi terwujud, larangan kepemilikan saham perusahaan aset virtual oleh lembaga keuangan yang diberlakukan melalui panduan administratif sejak 2017 juga berpotensi dicabut tahun ini. Ini berarti garis merah administratif yang telah berlangsung sejak 2017 kini menunjukkan sinyal pelonggaran yang jelas.
Analisis Redaksi: Apa yang Sebenarnya Berubah bagi Pengguna Kartu U Korea
Langsung ke kesimpulan — berita ini untuk saat ini tidak mengubah cara pakai kartu yang sudah Anda pegang. Ini adalah berita “hulu”: yang terdampak adalah apakah stablecoin akan mendapat pengakuan hukum di Korea, apakah stablecoin won Korea bisa diterbitkan, dan apakah lembaga Korea bisa memiliki saham bursa secara sah. Berita ini tidak menyentuh langsung jalur pengajuan, top-up, atau penggunaan kartu virtual.
Namun implikasinya berbeda dalam jangka menengah tergantung skenario pengguna:
- Pengguna Korea dengan kartu berbasis bursa (Bybit Card, OKX Card): begitu legislasi rampung, posisi kepatuhan bursa di Korea akan lebih jelas — dalam jangka panjang ini berpotensi menguntungkan stabilitas penerbitan kartu maupun jalur on/off-ramp fiat. Namun dalam jangka pendek (7–30 hari), tidak akan ada perubahan di level produk.
- Pengguna kartu virtual dengan jalur Asia-Pasifik (Ulasan MPCard, termasuk varian Asia Elite): MPCard menggunakan BIN Asia-Pasifik dan sistem akun Asia-Pasifik, tidak terikat langsung dengan legislasi stablecoin domestik Korea, sehingga berita ini hampir netral bagi produk tersebut.
- Ekspektasi jendela waktu: dalam 7 hari — tidak ada perubahan; dalam 30 hari — perhatikan apakah FSC merilis detail draf tahap dua; dalam 90 hari — amati apakah muncul penerbit stablecoin won Korea.
Dengan kata lain, sekarang bukan saatnya bertindak, melainkan saatnya mengamati.
Perbandingan Historis: Dibandingkan MiCAR dan Kerangka Stablecoin Jepang
Menempatkan perkembangan ini dalam garis waktu regulasi Asia-Pasifik dan Uni Eropa akan memberi konteks yang lebih jelas.
- Dibandingkan MiCAR Uni Eropa: Uni Eropa menempuh proses legislasi sejak 2023 hingga ketentuan stablecoin (EMT/ART) berlaku bertahap pada 2024, melalui tiga tahap penuh “legislasi—masa transisi—penerapan”. Korea saat ini berada di tahap “sprint legislasi”, belum memasuki masa transisi. Persamaannya: keduanya ingin memberi status hukum bagi stablecoin; perbedaannya: MiCAR sudah menjadi aturan yang dapat diterapkan dalam lingkungan kepatuhan Uni Eropa, sementara Korea saat ini masih berupa kebijakan arah + komitmen waktu, pasal-pasalnya belum tertulis.
- Dibandingkan Jepang: setelah merevisi Undang-Undang Layanan Pembayaran pada 2023, Jepang membatasi penerbitan stablecoin hanya pada bank, lembaga trust, dan operator transfer dana berlisensi — jalurnya sempit namun sangat jelas. Jika Korea menempuh jalur serupa, penerbit stablecoin won kemungkinan besar juga akan dibatasi pada lembaga keuangan berlisensi — inilah alasan mengapa “pelonggaran larangan kepemilikan saham lembaga keuangan” patut diperhatikan: langkah ini bisa jadi membuka jalan bagi lembaga berlisensi untuk masuk ke bisnis stablecoin.
Satu perbedaan kunci: MiCAR dan Jepang sama-sama menetapkan aturan lebih dulu, baru membahas masuknya institusi; sementara Korea kali ini mendorong legislasi dan masuknya institusi secara paralel, iramanya lebih agresif, dan ini juga berarti detailnya masih sangat mungkin berubah.
Batas Regulasi dan Kepatuhan: Status Saat Ini
Pembaca usdtcard.net perlu memahami batasan berikut. Status Korea saat ini adalah:
- Dilarang secara eksplisit: sebelumnya bursa tidak boleh langsung melayani nasabah korporat, dan lembaga keuangan tidak boleh memiliki saham perusahaan aset virtual (panduan administratif 2017) — larangan inilah yang menjadi objek pelonggaran kali ini.
- Wilayah abu-abu hukum: status hukum stablecoin, dan legalitas penerbitan stablecoin won — inilah yang hendak diselesaikan oleh legislasi tahap dua, dan belum tertulis dalam pasal apa pun saat ini.
- Dampak bagi penggunaan kartu individu: kepemilikan dan penggunaan kartu virtual USDT terbitan luar negeri oleh individu Korea sendiri bukan sasaran utama legislasi ini. Kewajiban KYC/pelaporan pajak individu tidak berubah karena berita ini.
Perlu diingat, rubrik kepatuhan usdtcard.net saat ini mencakup 8 yurisdiksi termasuk Jepang, Uni Eropa, Hong Kong, dan Singapura, namun belum memiliki halaman khusus Korea. Pengguna Korea dapat merujuk pada panduan kepatuhan Jepang sebagai kerangka acuan karena arah regulasinya relatif mirip — namun perlu diingat hukum kedua negara tidak sama persis, dan rujukan resmi tetap pada rancangan undang-undang formal FSC Korea.
Titik Penting yang Perlu Dipantau Selanjutnya
- Publikasi draf undang-undang tahap dua — FSC berkomitmen “rampung tahun ini”, munculnya teks draf adalah sinyal substansial pertama, dengan fokus pada cakupan entitas penerbit stablecoin.
- Apakah larangan kepemilikan saham lembaga keuangan resmi dicabut — jika dicabut, berarti bank/sekuritas berpotensi masuk ke bisnis stablecoin dan aset virtual.
- Apakah muncul penerbit stablecoin won Korea — ini bukti langsung untuk menilai apakah Korea menempuh jalur “monopoli lembaga berlisensi”.